Tentang Kami

Bank Wakaf Mikro merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah ( yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan ) yang bertujuan untuk membangun ekosistem inklusi keuangan syariah di lingkungan Pendidikan/ pesantren yang belum memiliki akses ke produk keuangan /Bank.

Pendirian BWM PKP yang di Launching pada Senin 15 Maret 2021 oleh Wakil Gubernur DKI (H Ahmad Riza Patria) Selanjutnya Grand Launching oleh Wakil Presiden RI (KH Ma’ruf Amin) dan Ketua Dewan Komisioner OJK (Wimboh Santoso SE, MSc, Ph D) pada Kamis 24 Maret 2022 ini merupakan yang pertama di DKI Jakarta setelah 59 Bank Wakaf Mikro yang tersebar di Indonesia dan LKMS BWM PKP yang ke 60.

Program Bank Wakaf Mikro ini merupakan platform bagi Pondok Pesantren yang selama ini fokus pada akidah dan dakwah pendidikan untuk dapat mengoptimalkan perannya dalam dakwah ekonomi.

Kehadiran BWM di pesantren dapat menjadi inkubator dalam menyiapkan memajukan serta memperluas usaha mikro syariah Sebab pengembangan ekonomi masyarakat akan sangat besar dan sangat banyak dampaknya.

Visi

Kami adalah menjadi lembaga keuangan mikro syariah terbaik dan terpercaya di Indonesia dan memajukan perekonomian umat melalui pengembangan usaha mikro dan kecil yang produktif dan berkelanjutan

Misi

Kami adalah memberikan pelayanan keuangan mikro syariah yang berkualitas memberikan dukungan dan pembinaan pengembangan usaha mikro dan kecil yang produktif dan berkelanjutan serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian umat

Legalitas

  • Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Pondok Karya Pembangunan DKI Jakarta yang selanjutnya disebut Bank Wakaf Mikro (BWM) Pondok Karya Pembangunan (PKP)
  • Dasar Pendirian : Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor : AHU 0007430.AH.01.26 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020.
  • Anggaran Dasar : Akta No. 22 Tanggal 21 Desember 2020 yang dibuat Titiek Irawati Sugianto SH.
  • Izin Usaha : Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK Nomor : KEP 195/NB.12/2020 tanggal 29 Desember 2020.

Landasan

  • Al quran dan Al Hadist
  • Pancasila dan UUD 1945

Asas

  • Kekeluargaan dan Tolong Menolong

Konsep Besar

Membantu Para Pelaku Usaha Mengembangkan Usaha Mikro dan yang akan menjadi Pelaku Usaha Mikro Dengan Pendampingan yang Sistematis dan Tanpa Bunga.

Prinsip Program

  • Prinsip Syariah : ‘ADALAH (Adil), ITQAN Profesional ), AMANAH Jujur ), TA’AWUN Saling Menolong ) dan MASLAHAH ( Kemanfaatan ).
  • Terhindar dari unsur unsur MAISYIR ( Perjudian ), TADLIS ( Penipuan ), GHARAR ( Ketidakpastian ), RIBA, ZULM ( Penganiayaan ), RISYWAH ( Suap ), Barang dan Jasa yang Haram dan/ atau Maksiat

Prinsip Koperasi

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.